Penipuan



Perbuatan yang dilarang dalam Pasal 378 KUHP
adalah :
    a.menggerakan orang lain untuk menyerahkan sesuatu barang,atau
    b.menggerakkan orang lain untuk membuat hutang,
    c.menggerakan orang lain untuk meniadakan suatu piutang.

Dengan menggunakan sarana:
1. nama palsu
2. keadaan (pribadi )palsu
3. tipu muslihat
4. rangkaian kebohongan.

Harus dapat dibuktikan :
a.  Bermaksud utk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum
b. Menghendaki menggerakkan orang lain untuk menyerahkan suatu benda atau mengadakan suatu perikatan atau meniadakan suatu piutang
c. Mengetahui bahwa yg ia pakai untuk menggerakkan orang lain itu adalah nama palsu, keadaan (pribadi ) palsu, tipu muslihat, rangkaian kebohongan.
Menurut SOESILO:

I.   Pelaku penipuan melakukan pekerjaan:

1.  membujuk orang supaya memberikan barang, membuat utang atau menghapuskan utang;
2.  maksud membujuknya itu dgn alasan untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak;
3.  membujuknya itu dengan memakai:
a.   nama palsu atau keadaan palsu atau
b.  akal cerdik (tipu muslihat) atau
c.   karangan perkataan bohong

II.   MEMBUJUK :

Melakukan pengaruh dengan kelicikan terhadap orang, sehingga orang itu menurutinya berbuat sesuatu yang apabila mengetahui duduk perkara yang sebenarnya, ia tidak akan berbuat demikian itu.

MEMBERIKAN BARANG :
-      Barang itu tidak perlu harus diberikan (diserahkan) kepada terdakwa sendiri
-      yg menyerahkan itupun tidak harus orang yang dibujuk sendiri, tapi bisa orang lain
-      jadi yang memberikan (menyerahkan) dan menerimanya bisa pihak lain

MENGUNTUNGKAN DIRI SENDIRI DENGAN MELAWAN HAK:
Menguntungkan diri sendiri dengan tidak berhak (menguntungkan diri sendiri secara melawan hukum);

NAMA PALSU:
Nama “Arifin” dikatakan/dipanggil “Aripin” itu bukan menyebut nama palsu. Namun jika ditulis, itu dianggap sebagai menyebut/menggunakan nama palsu;  

KEADAAN PALSU:
Misalnya mengaku dan bertindak sebagai agen polisi, notaris, dokter atau jabatan lainnya; sedangkan yang sebenarnya ia bukan pejabat itu;

AKAL CERDIK ATAU TIPU MUSLIHAT:
Suatu tipu daya yang demikian liciknya, sehingga seseorang yang berpikiran normal dapat tertipu. Satu tipu muslihat sudah cukup, asal cukup liciknya;

KARANGAN PERKATAAN BOHONG:
-        Satu kata tidak cukup;
-        Harus digunakan banyak kata-kata bohong yang tersusun sedemikian rupa;
-        Kebohongan yang satu dapat ditutup dengan kebohongan yang lain;
-        Keseluruhan kebohongan merupakan cerita sesuatu yang seakan-akan benar.

III. Terkait dengan BARANG tidak disebutkan batasannya: 
-                  Barang tidak harus kepunyaan orang lain, tapi bisa juga membujuk orang untuk                      menyerahkan barang sendirijuga dapat dikualifikasikan sebagai penipuan, asal                          elemen-elemen lain dipenuhinya

IV. Seperti pada Pencurian, maka penipuan yang jika dilakukan dalam kalangan keluarga berlaku juga ketentuan Pasal 367 KUHP jo. Pasal 394 KUHP.

-       Pasal 379 KUHP: Penipuan Ringan

-       Pasal 379a KUHP: Penipuan sebagai matapencarian

-       Pasal 380 KUHP: Penipuan dengan/melalui pemalsuan nama atau tanda tangan yang                                             terkait dengan kesusastraan, (ilmu) pengetahuan dan                                                                        kesenian/kerajinan

-        Pasal 381 dan 382 KUHP: Penipuan yang menyesatkan penanggung asuransi.

-        Pasal 382 bis. KUHP: Penipuan terkait persaingan curang dalam perdagangan

-        Pasal 383 KUHP: Penipuan terkait perbuatan curang terhadap pembeli.

Pasal 385 KUHP.

Perbuatan penipuan yang obyeknya terkait dengan tanah dan/atau bangunan adalah :
1. Menjual, menukarkan, atau membebani, sebidang tanah, bangunan dsb padahal pelaku mengetahui adanya hak orang lain
2. Menjual menukar, atau membebani dengan suatu penjaminan sebidang tanah, bangunan dsb padahal tanah tersebut sebelumnya dibebankan dengan suatu penjaminan.
3.  Terjadi dua kali pembebanan untuk sebidang tanah yang sama.Membebani, sebidang tanah dengan suatu penjaminan padahal tanah tersebut sudah digadaikan.
4.  Menggadaikan atau menyewaktanah, padahal sudah dijaminkan.
5.  Menjual, atau menukarkan sebidang tanah, padahal sudah dijaminkan.

6. Menyewakan sebidang tanah untuk waktu tertentu padahal tanah tersebut telah disewakan sebelumnya untuk waktu yang sama
Previous
Next Post »