Perbuatan yang
dilarang dalam Pasal 378 KUHP
adalah :
a.menggerakan
orang lain untuk menyerahkan sesuatu barang,atau
b.menggerakkan orang lain untuk membuat
hutang,
c.menggerakan
orang lain untuk meniadakan suatu piutang.
Dengan menggunakan sarana:
1. nama
palsu
2. keadaan
(pribadi )palsu
3. tipu
muslihat
4. rangkaian
kebohongan.
Harus dapat
dibuktikan :
a.
Bermaksud utk menguntungkan diri sendiri atau orang lain
secara melawan hukum
b.
Menghendaki menggerakkan orang lain untuk menyerahkan
suatu benda atau mengadakan suatu perikatan atau meniadakan suatu piutang
c.
Mengetahui bahwa yg ia pakai untuk menggerakkan orang
lain itu adalah nama palsu, keadaan
(pribadi ) palsu, tipu muslihat, rangkaian kebohongan.
Menurut SOESILO:
I. Pelaku penipuan melakukan
pekerjaan:
1. membujuk orang supaya
memberikan barang, membuat utang atau menghapuskan utang;
2. maksud membujuknya itu
dgn alasan untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak;
3. membujuknya itu dengan
memakai:
a.
nama palsu atau keadaan palsu atau
b.
akal cerdik (tipu muslihat) atau
c.
karangan perkataan bohong
II. MEMBUJUK :
Melakukan pengaruh dengan kelicikan terhadap
orang, sehingga orang itu menurutinya berbuat sesuatu yang apabila mengetahui
duduk perkara yang sebenarnya, ia tidak akan berbuat demikian itu.
MEMBERIKAN
BARANG :
- Barang itu tidak perlu
harus diberikan (diserahkan) kepada terdakwa sendiri
- yg menyerahkan itupun tidak harus orang yang dibujuk
sendiri, tapi bisa orang lain
- jadi yang memberikan (menyerahkan) dan menerimanya bisa
pihak lain
MENGUNTUNGKAN
DIRI SENDIRI DENGAN MELAWAN HAK:
Menguntungkan diri sendiri dengan tidak berhak
(menguntungkan diri sendiri secara melawan hukum);
NAMA PALSU:
Nama “Arifin” dikatakan/dipanggil “Aripin” itu
bukan menyebut nama palsu. Namun jika ditulis,
itu dianggap sebagai menyebut/menggunakan nama palsu;
KEADAAN
PALSU:
Misalnya mengaku dan bertindak sebagai agen
polisi, notaris, dokter atau jabatan lainnya; sedangkan yang sebenarnya ia
bukan pejabat itu;
AKAL CERDIK
ATAU TIPU MUSLIHAT:
Suatu tipu daya yang demikian liciknya, sehingga
seseorang yang berpikiran normal dapat tertipu. Satu tipu muslihat sudah cukup,
asal cukup liciknya;
KARANGAN
PERKATAAN BOHONG:
-
Satu kata tidak cukup;
-
Harus digunakan banyak kata-kata bohong yang tersusun
sedemikian rupa;
-
Kebohongan yang satu dapat ditutup dengan kebohongan yang
lain;
-
Keseluruhan kebohongan merupakan cerita sesuatu yang
seakan-akan benar.
III. Terkait dengan BARANG
tidak disebutkan batasannya:
- Barang tidak harus kepunyaan orang lain, tapi bisa juga
membujuk orang untuk menyerahkan barang sendirijuga dapat dikualifikasikan
sebagai penipuan, asal elemen-elemen lain dipenuhinya
IV. Seperti pada Pencurian, maka penipuan yang jika dilakukan
dalam kalangan keluarga berlaku juga ketentuan Pasal 367 KUHP jo. Pasal 394
KUHP.
- Pasal 379 KUHP: Penipuan Ringan
- Pasal 379a KUHP: Penipuan sebagai
matapencarian
- Pasal 380 KUHP: Penipuan dengan/melalui
pemalsuan nama atau tanda tangan yang terkait dengan kesusastraan, (ilmu)
pengetahuan dan kesenian/kerajinan
-
Pasal 381 dan 382 KUHP: Penipuan yang
menyesatkan penanggung asuransi.
-
Pasal 382 bis. KUHP: Penipuan terkait
persaingan curang dalam perdagangan
-
Pasal 383 KUHP: Penipuan terkait
perbuatan curang terhadap pembeli.
Pasal 385 KUHP.
Perbuatan penipuan yang obyeknya
terkait dengan tanah dan/atau bangunan
adalah :
1. Menjual, menukarkan, atau membebani, sebidang tanah,
bangunan dsb padahal pelaku mengetahui adanya hak orang lain
2. Menjual menukar, atau membebani dengan suatu
penjaminan sebidang tanah, bangunan dsb padahal tanah tersebut sebelumnya dibebankan
dengan suatu penjaminan.
3. Terjadi dua kali pembebanan untuk sebidang tanah yang
sama.Membebani, sebidang tanah dengan suatu penjaminan
padahal tanah tersebut sudah digadaikan.
4. Menggadaikan atau menyewaktanah, padahal sudah
dijaminkan.
5. Menjual, atau menukarkan sebidang tanah, padahal sudah
dijaminkan.
6. Menyewakan
sebidang tanah untuk waktu tertentu padahal tanah tersebut telah disewakan
sebelumnya untuk waktu yang sama
EmoticonEmoticon