Hukum Pidana



                                                                                               gambar: ilustrasi


      Hukum pidana adalah bagian dari keseluruhan hukum yang berlaku di sauatu negara, yang mengadakan dasar-dasar dan aturan-aturan untuk :

1.   Menentukan perbuatan-perbuatan mana yang tidak boleh dilakukan, yang dilarang, dengan disertai ancaman atau sanksi yang berupa pidana tertentu bagi yang melanggar larangan tersebut                
2.      Menentukan kapan dan dalam hal-hal apa kepada mereka yang telah melanggar larangan-larangan itu dapat dikenakan atau dijatuhi pidana sebagaimana yang telah diancamkan
3.     Menentukan dengan cara bagaimana pengenaan pidana itu dapat dilaksanakan apabila ada orang yang disangka telah melanggar larangan tersebut.

Rumusan di atas memerlukan berbagai penjelasan ,yang mana sebagai berikut ini :

 a.        Hukum pidana adalah bagian dari keseluruhan hukum yang berlaku di suatu negara. Bagian-bagian lain adalah Hukum Perdata, Hukum Tata Negara, Hukum Agraria, Hukum Perburuhan, Hukum Intergentil, dan sebagainy. Biasanya bagian hukum tersebut dibagi dalam dua jenis yaitu hukum publik dan hukum privat, dan hukum pidan ini digolongkan dalam hukum publik., yaitu mengatur hubungan antara negara dan perseorangan atau mengatur kepentingan umum. Sebaliknya hukum privat mengatur hubungan antara perseorangan atau mengatur kepentingan perseorangan.

b.         Perbuatan yang oleh hukum pidana dilarang dan diancam dengan pidana (kepada barangsiapa yang melanggar larangan tersebut), untuk singkatnya kita namakan perbuatan pidana atau delik, yang dalam sistem KUHP sekarang : 
  1. Terbagi ke dalam dua jenis yang menurut anggapan pembuat undang-undangnya di Nederland dahulu kurang lebih pada tahun 1880an masing-masing berlainan sifatnya secara kualitatif, yaitu: kejahatan (misdrijven); misalnya pencurian (pasal 362 KUHP) Penggelapan (pasal 378), penganiayaan (pasal 351) dan pembunuhan (pasal 338) dan pelanggaran (overtredingen) misalnya; kenakalan (pasal 489), pengemisan (Pasal 504) dan penggelandangan (pasal 505).
  2. Mengingat akan hal ini, maka dalam Seminar Hukum Nasional I tahun 1963, disarankan agar KUHP Nasional kita dicantumkan tujuan hukum pidana Indonesia sebagai demikian: "Untuk mencegah penghambatan atau penghalang-halangan datangnya masyarakat yang dicita-citakan oleh Bangsa Indonesia yitu dengan jalan penentuan perbuatan-perbuatan manakah yang pantang dan tidak boleh dilakukan, serta pidana apakah yang diancamkan kepada yang melanggar larangan-larangan itu . . . . . . "

          Perbuatan-perbuatan pidana ini menurut wujud atau sifatnya adalah bertentangan dengan tata atau ketertiban yang dikehendaki oleh hukum, mereka adalah perbuatan yang melawan (melanggar) hukum. Tegasnya: mereka merugikan masyarakat, dalam arti bertentangan dengan atau menghambat akan terlaksananya tata dalam pergaulan masyarakat yang baik dan adil.

c.         Tentang penentuan perbuatan mana yang dipandang sebagai perbuatan pidana, kita menganut asas yang dinamakan asas legalitas (principle of legality), yakni asas yang menentukan bahwa tiap-tiap perbuatan pidana harus ditentukan sebagai demikian oleh suatu aturan undang-undang (Pasal 1 KUHP) atau setidak-tidaknya oleh suatu aturan hukum yang telah ada dan berlaku bagi terdakwa (pasal 14 Ayat 2 UUDS dahulu) sebelum orang dapat dituntut untuk dipidana karena perbuatanya.

d.         Barangsiapa melakukan perbuatan pidana diancang dengan pidana. Akan tetapi ini belum berarti bahwa tiap-tiap orang yang melakukan perbuatan tersebut lalu mesti dipidana. Sebab untuk memidana seseorang di samping melakukan perbuatan yang dilarang, dikenal asas yang berbunyi : "Tidak dipidana jika tidak ada kesalahan." Dalam bahasa Belanda "Geen straf zonder schuld."  Jerman "Keine straf ohne Schuld". Dalam buku hukum pidana Inggris asas ini dikenal dalam bahasa latin yang berbunyi : Actus non facit, nisi mens sit rea. (An act does not make a person guilty, unless the mind is gulty). Asas tersebut tidak kita dapati dalam KUHP sebagaimana halnya dengan asas legalitas. Juga tidak ada dalam lain-lain perundang-undangan.

e.         Kalau yang disebut dalam ke-1 dari rumusan hukum pidana di atas adalah mengenai perbuatan pidana (criminal act), maka yang disebut dalam ke-2 adalah mengenai pertanggungjawaban hukum pidana (criminal liability atau criminal responsibility). Semua peraturan yang mengenai kedua bidang diatas merupakan apa yang dinamakan hukum pidana material atau meteriil (substantive criminal law) oleh karena mengenai isinya hukum pidana sediri. Sebaliknya, yang disebut dalam ke-3 adalah mengenai: bagaimana cara atau prosedurnya untuk menuntut ke muka pengadilan orang-orang yang disangka melakukan perbuatan pidana. Oleh karena itu bagian hukum pidana ini dinamakan hukum pidana formal atau formil  (criminal procedure, hukum acara pidana). Lazimnya jika disebut hukum pidana saja, maka yang dimaksud adalah hukum pidana material.

f.          Rumusan makna hukum pidana yang disebut di atas, adalah berbeda dengan rumusan-rumusan yang biasa dipakai. Sebagai contoh misalnya: "Strafrecht AllgeimeneinerTeil Ae aufl. 1952 hal. 4. Di situ dikatakan bahwa hukum pidana adalah semua aturan-aturan hukum (die jenige Rechtsnormen) yang menentukan (menghubungkan) suatu pidana sebagai akibat hukum (Recthfolge) kepada suatu perbuatan yang telah dilakukan."
Menurut Prof. Moeljatno, S.H., definisi ini, meskipun secara teoritis adalah benar, tetapi oleh karena tidak memberi gambaran tentang isinya hukum pidana itu tadi, bahkan hanya menyebutkan akibat hukumnya saja, maka tidak memuaskan.





Sumber : Asas-asas Hukum Pidana, Prof. Moelatno, S.H




First