Contoh Wording Jual Beli Kapal

PERJANJIAN
 JUAL BELI KAPAL FERRY

Pada hari ini Senin, tanggal 20 Mei 2015, yang bertanda tangan di bawah ini :
·         Nama                    : Sujiwo Tedjo
TTL                      : Surakarta, 17 Mei 1973
Alamat                 : Jl. Mekar No. 2 Surabaya
Kewarganegaraan            : Indonesia
Jabatan                 : Direktur PT Kapal Nusantara
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama PT Kapal Nusantara yang berkedudukan di jalan Merah N0. 23 Surabaya yang selanjutnya disebut sebagai pihak PERTAMA.
·         Nama        : Bari Sunarto
Ttl             : Klaten, 20 April 1972
Alamat     : Jl. Indah No 1, Surabaya, Jawa Timur
Jabatan     : Direktur PT Pelayaran Laut Nasional Indonesia ( PT Pelni)
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama PT PELNI yang berkedudukan di jalan Ikan Dorang No. 1 Surabaya yang selanjutnya disebut sebagai pihak KEDUA.
Kedua belah pihak dalam hal ini menerangkan bahwa PIHAK PERTAMA dalam menjalankan kegiatan usaha industry kapal laut, memproduksi dan mendistribusikan berbagai macam kapal laut. Dalam rangka melakukan penambahan armada, PIHAK KEDUA adalah sebuah perusahaanpelayaran milik negara, PIHAK PERTAMA membutuhkan beberapa tambahan armada kapal. Kedua belah pihak bersepakat untuk mengikatkan diri dalam perjanjian jual-beli dengan syarat-syarat dan ketentuan sebagai berikut :
PASAL 1
OBJEK PERJANJIAN

1.    Objek Jual Beli pada perjanjian yang dilakukan antara PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA merupakan barang yang sah menurut hukum dan tidak bertentangan dengan Peraturan Perundang-undangan.
2.    PIHAK KEDUA membeli 1 unit kapal ferry 

PASAL 2
HARGA
1.    Para pihak telah setuju dan sepakat bahwa harga kapal ferry satu unit sebesar Rp. 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah)

PASAL 3
CARA PEMBAYARAN
Pihak PEMBELI membayar dengan cara tiga tahap :
1.      Pihak KEDUA membayar 40% Kontrak (saat termini pertama diterima)
2.      Pihak KEDUA membayar 40% saat hull lepas dari cetakan
3.      Pihak KEDUA membayar 20% dibayar saat pengiriman
Pembayaran dilakukan melalui transfer bank mandiri cabang kusuma bangsa Surabaya dengan nomor rekening : 120-00-1221123-4 atas nama PT Kapal Nusantara

PASAL 4
ALAT PEMBAYARAN

Dalam perjanjian ini pihak KEDUA membayar dengan menggunakan mata uang rupiah

PASAL 5
PENGIRIMAN BARANG

Objek perjanjian jual beli akan dikirimkan pada pembayaran tahap ke-3 dan diserahkan langsung kepada PT PELNI yang berkedudukan di jalan Ikan Dorang No. 1 Surabaya (pelabuhan tanjung perak)

PASAL 6
GARANSI
PIHAK PERTAMA memberikan garansi untuk perbaikan atas kerusakan pada barang yang dibeli PIHAK KEDUA selama satu tahun.

PASAL 7
RESIKO

Dalam hal resiko sepenuhnya akan ditanggung oleh pihak PERTAMA apabila kapal tersebut mengalami kerusakan sebelum berada di tangan pihak KEDUA

PASAL 8
FORCE MAJEURE
Dalam hal ini, kejadian-kejadian yang merupakan force majeure tersebut tidak pernah terduga oleh para pihak sebelumnya akan adanya peristiwa tersebut, maka seyogyanya hal tersebut harus sudah disepakati diantara para pihak.

PASAL 9 
WANPRESTASI

Para pihak dinyatakan wanprestasi apabila :
A.    Tidak melaksanakan prestasi sama sekali;
B.     Melaksanakan tetapi tidak tepat waktu (terlambat);
C.     Melaksanakan tetapi tidak seperti yang diperjanjikan; dan
D.    Debitur melaksanakan yang menurut perjanjian tidak boleh dilakukan


PASAL 10
SANKSI-SANKSI

1.      Apabila Pihak  tidak dapat menyerahkan kapal tersebut  pada waktunya, sedangkan hal ini tidak dikarenakan Force Majeure, maka Pihak Pertama dikenakan denda sebesar Rp 75.0000.000,-
2.      Apabila Pihak Kedua yang tidak dapat menyelesaikan pembayaran, maka perjanjian yang disepakati sebelumnya dianggap batal.

PASAL 11
BERAKHIRNYA PERJANJIAN
Perjanjian ini akan berakhir apabila kedua belah pihak telah melaksanakan hak dan kewajiban yang tercantum dalam Pasal 5 dan Pasal 6 sesuai dengan kesepakatan sebelumnya.

PASAL 12
PENYELESAIAN SENGKETA
Apabila terjadi perselisihan sehubungan dengan pelaksanaan perjanjian ini, maka para pihak akan menyelesaikan masalah ini dengan jalan musyawarah mufakat. Namun, apabila penyelesaian secara musyawarah tidak berhasil maka kedua belah pihak sepakat untuk memilih domisili hukum dan tetap di kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri Surabaya.

PASAL 13
AMANDEMEN

Apabila ada suatu perubahan yang belum diatur sebelumnya dalam kesepakatan para pihak atau belum diatur dalam surat perjanjian ini maka akan dimusyawarahkan lebih lanjut oleh para pihak dan hasil dari musyawarah tersebut akan dituangkan dalam addendum yang tak terpisahkan dari perjanjian ini.

PASAL 14
LAIN-LAIN
1.    Surat Perjanjian Jual Beli ini bermaterai Rp 6.000,- dan rangkap 2 (dua) yang masing-masing memiliki kekuatan hukum yang sama.

Demikian Perjanjian ini disetujui dan dibuat, serta ditanda tangani oleh kedua belah pihak dengan dihadiri saksi-saksi yang dikenal oleh kedua belah pihak, dalam keadaan sehat dan tidak ada unsur paksaan dari pihak mana pun.


Para Pihak

PIHAK PERTAMA                                                                           PIHAK KEDUA
 




Sujiwo Tedjo                                                                                         Bari Sunarto


Saksi-saksi

SAKSI PIHAK PERTAMA                                                       SAKSI PIHAK KEDUA




      Entis Sutisna                                                                                  Yaya Toure
Previous
Next Post »

1 comments:

Write comments
Kontainer
AUTHOR
September 24, 2017 at 8:20 PM delete

LCT 303 GT dwt 500 , yang minat Hub WA (hanya WA ) Solihin 087881150682

Reply
avatar