PERJANJIAN
JUAL BELI
KAPAL FERRY
Pada hari ini Senin,
tanggal 20 Mei 2015, yang bertanda tangan di bawah ini :
·
Nama : Sujiwo Tedjo
TTL : Surakarta, 17 Mei 1973
Alamat : Jl. Mekar No. 2 Surabaya
Kewarganegaraan :
Indonesia
Jabatan : Direktur PT Kapal Nusantara
Dalam
hal ini bertindak untuk dan atas nama PT Kapal Nusantara yang berkedudukan di
jalan Merah N0. 23 Surabaya yang selanjutnya disebut sebagai pihak PERTAMA.
·
Nama : Bari
Sunarto
Ttl :
Klaten, 20 April 1972
Alamat : Jl. Indah
No 1, Surabaya, Jawa Timur
Jabatan : Direktur
PT
Pelayaran Laut Nasional Indonesia ( PT Pelni)
Dalam
hal ini bertindak untuk dan atas nama PT PELNI yang berkedudukan di jalan Ikan
Dorang No. 1 Surabaya yang selanjutnya disebut sebagai pihak KEDUA.
Kedua
belah pihak dalam hal ini menerangkan bahwa PIHAK PERTAMA dalam menjalankan
kegiatan usaha industry kapal laut, memproduksi dan mendistribusikan berbagai
macam kapal laut. Dalam rangka melakukan penambahan armada, PIHAK KEDUA adalah
sebuah perusahaanpelayaran milik negara, PIHAK PERTAMA membutuhkan beberapa
tambahan armada kapal. Kedua belah pihak bersepakat untuk mengikatkan diri
dalam perjanjian jual-beli dengan syarat-syarat dan ketentuan sebagai berikut :
PASAL 1
OBJEK PERJANJIAN
1. Objek
Jual Beli pada perjanjian yang dilakukan antara PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA
merupakan barang yang sah menurut hukum dan tidak bertentangan dengan Peraturan
Perundang-undangan.
2. PIHAK
KEDUA membeli 1 unit kapal ferry
PASAL
2
HARGA
1. Para
pihak telah setuju dan sepakat bahwa harga kapal ferry satu unit sebesar Rp.
10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah)
PASAL
3
CARA
PEMBAYARAN
Pihak
PEMBELI membayar dengan cara tiga tahap :
1. Pihak KEDUA membayar 40% Kontrak (saat termini
pertama diterima)
2. Pihak KEDUA membayar 40%
saat hull lepas dari cetakan
3. Pihak KEDUA membayar 20% dibayar saat pengiriman
Pembayaran dilakukan melalui transfer
bank mandiri cabang kusuma bangsa Surabaya dengan nomor rekening :
120-00-1221123-4 atas nama PT Kapal Nusantara
PASAL 4
ALAT PEMBAYARAN
Dalam perjanjian ini pihak KEDUA
membayar dengan menggunakan mata uang rupiah
PASAL 5
PENGIRIMAN BARANG
Objek perjanjian jual beli akan
dikirimkan pada pembayaran tahap ke-3 dan diserahkan langsung kepada PT PELNI
yang berkedudukan di jalan Ikan Dorang No. 1 Surabaya (pelabuhan tanjung perak)
PASAL
6
GARANSI
PIHAK
PERTAMA memberikan garansi untuk perbaikan atas kerusakan pada barang yang
dibeli PIHAK KEDUA selama satu
tahun.
PASAL 7
RESIKO
Dalam
hal resiko sepenuhnya akan ditanggung oleh pihak PERTAMA apabila kapal tersebut
mengalami kerusakan sebelum berada di tangan pihak KEDUA
PASAL 8
FORCE MAJEURE
Dalam
hal ini, kejadian-kejadian yang merupakan force majeure tersebut tidak pernah
terduga oleh para pihak sebelumnya akan adanya peristiwa tersebut, maka
seyogyanya hal tersebut harus sudah disepakati diantara para pihak.
PASAL 9
WANPRESTASI
Para
pihak dinyatakan wanprestasi apabila :
A. Tidak melaksanakan prestasi sama sekali;
B. Melaksanakan tetapi tidak tepat waktu (terlambat);
C. Melaksanakan tetapi tidak seperti yang diperjanjikan; dan
D. Debitur melaksanakan yang menurut perjanjian tidak boleh dilakukan
PASAL 10
SANKSI-SANKSI
1. Apabila Pihak tidak
dapat menyerahkan kapal tersebut pada waktunya, sedangkan hal ini tidak
dikarenakan Force Majeure, maka Pihak Pertama dikenakan denda sebesar Rp 75.0000.000,-
2. Apabila Pihak Kedua yang tidak dapat menyelesaikan
pembayaran, maka perjanjian yang disepakati sebelumnya dianggap batal.
PASAL 11
BERAKHIRNYA PERJANJIAN
Perjanjian
ini akan berakhir apabila kedua belah pihak telah melaksanakan hak dan
kewajiban yang tercantum dalam Pasal 5 dan Pasal 6 sesuai dengan kesepakatan
sebelumnya.
PASAL
12
PENYELESAIAN
SENGKETA
Apabila terjadi perselisihan sehubungan dengan pelaksanaan
perjanjian ini, maka para pihak akan menyelesaikan masalah ini dengan jalan
musyawarah mufakat. Namun, apabila penyelesaian secara musyawarah tidak
berhasil maka kedua belah pihak sepakat untuk memilih domisili hukum dan tetap
di kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri Surabaya.
PASAL 13
AMANDEMEN
Apabila ada suatu perubahan yang belum diatur sebelumnya dalam kesepakatan para pihak atau belum diatur dalam surat perjanjian ini maka akan dimusyawarahkan lebih lanjut oleh para pihak dan hasil dari musyawarah tersebut akan dituangkan dalam addendum yang tak terpisahkan dari perjanjian ini.
PASAL 14
LAIN-LAIN
1. Surat
Perjanjian Jual Beli ini bermaterai Rp 6.000,- dan rangkap 2 (dua) yang
masing-masing memiliki kekuatan hukum yang sama.
Demikian Perjanjian ini disetujui dan dibuat, serta ditanda
tangani oleh kedua belah pihak dengan dihadiri saksi-saksi yang dikenal oleh
kedua belah pihak, dalam keadaan sehat dan tidak ada unsur paksaan dari pihak
mana pun.
Para
Pihak
PIHAK
PERTAMA PIHAK
KEDUA
Sujiwo Tedjo Bari
Sunarto
Saksi-saksi
Entis Sutisna Yaya Toure
1 comments:
Write commentsLCT 303 GT dwt 500 , yang minat Hub WA (hanya WA ) Solihin 087881150682
ReplyEmoticonEmoticon